Uji Kompetensi Guru
PENGANTAR
UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengamanatkan bahwa
profesi guru merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan
berdasarkan standar kompetensi sesuai bidang tugasnya dan pelaksanaan
pengembangan keprofesian berkelanjutan sepanjang hayat. Kompetensi
merupakan seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus
dimiliki, dihayati, dikuasai, dan diaktualisasikan oleh guru dalam
melaksanakan tugas keprofesionalan.
Dari sisi hak, dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak
memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi, memperoleh
pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya. Dari sisi kewajiban,
guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat
pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk
mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Uji Kompetensi Guru (UKG) bertujuan untuk pemetaan kompetensi, sebagai
dasar kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan (continuing
professional development) serta sebagai bagian dari proses penilaian
kinerja untuk mendapatkan gambaran yang utuh terhadap pelaksanaan semua
standar kompetensi.
Semoga, melalui kegiatan Uji Kompetensi Guru ini akan dapat memperkuat
tekad, semangat, dan usaha keras dari semua pihak untuk mewujudkan
pendidikan yang bermutu bagi Generasi Indonesia Emas.
Jakarta, 8 Agustus 2012
Kepala
Syawal Gultom
0 komentar: